7 Konten YouTube Jozeph Paul Zhang Telah Diblokir dan Kini Terancam Kurungan 6 Tahun

- 20 April 2021, 15:23 WIB
Foto Tangkapan Layar YouTube
Foto Tangkapan Layar YouTube /Aini/Jozeph Paul Zhang

KABAR BESUKI - Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya memblokir konten YouTube milik Jozeph Paul Zhang yang viral beberapa hari terakhir. Untuk diketahui konten Jozeph mengandung ujaran kebencian serta SARA.

"Sejak kemarin 7 konten YouTube Paul Zhang telah diblokir dan tidak bisa diakses lagi," tutur jubir Kominfo Dedy Permadi, yang dikutip dari Antara, Selasa, 20 April 2021.

Dedy melanjutkan, Jozeph telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A.

Baca Juga: Menjadi Pasangan Seutuhnya, Sejumlah 4 Momen Bucin Andin dan Aldebaran yang Akan Membuat Anda Gemas dan Baper

Baca Juga: Orang Yang Memiliki Postur Tubuhnya Cukup Tinggi, Kemungkinan Mudah Mengalami Pembekuan Darah

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 20 April 2021: Dengan Berlandaskan Rasa Dendam, Riki Akhirnya Berhasil Menculik Elsa?

Pada pasal tersebut berbunyi bahwa Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dengan pidana penjara 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Informasi terkini dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengatakan bahwa Joseph Paul Zhang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono telah meninggalkan Indonesia sejak 2018.

Dia tercatat meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada tahun itu.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x