Berkenaan dengan keberadaan yang bersangkutan diduga berada di luar negeri, Dedy menegakkan UU ITE menerapkan asas extrateritorial.
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia,serta merugikan kepentingan Indonesia.
Kendati demikian, Kominfo akan kembali meminta platform YouTube untuk memblokir jika masih ada konten Paul Zhang yang lainnya.
Masih dari keterangan Dedy, Kominfo terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang. Selain itu, Kominfo siap melakukan tindakan pemblokiran bila masih ditemukan.
Baca Juga: Rencananya Facebook Akan Menambahkan Fitur Baru, Fitur Ini Akan Bersaing dengan Pasar Clubhouse
Baca Juga: Ramalan Jayabaya, Sosok Pengganti Jokowi akan Memiliki Huruf Akhir 'Ga atau Go'
Kominfo juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamain baik di ruang fisik maupun ruang digital, serta melapor ke aduankonten.id jika menemukan konten yang melanggar undang-undang.
Sementara itu, Penyidik Bareskrim Polri segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada Jozeph Paul Zhang, YouTuber yang mengaku sebagai nabi ke-26 tersebut, untuk selanjutnya diserahkan ke interpol sebagai upaya menangkap yang sedang berada di luar negeri.
Perlu diketahui laporan terkait penodaan agama tersebut dilayangkan oleh Husin Shahab selaku Ketua Cyber Indonesia dengan nomor laporan polisi: LP/B/0253/VI/2021/Bareskrim Polri.