Kominfo Blokir 20 Konten YouTube Milik Jozeph Paul Zhang, UU ITE Tetap Berlaku Meski di Luar Negeri

- 21 April 2021, 04:08 WIB
Foto: Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi dalam pernyataan langsung/ Tangkap layar YouTube: Kemkominfo TV
Foto: Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi dalam pernyataan langsung/ Tangkap layar YouTube: Kemkominfo TV //Rianti/

"Tetapi yang menjadi masalah adalah, jika kita melihat akun Paul Zhang sendiri, tidak semua konten mengandung unsur yang melanggar Undang-undang," kata Dedy dalam pernaytaan resminya.

Ia melanjutkan jika yang mereka temukan hanya ada beberapa konten saja yang dianggap melanggar Undang-undang di dalam satu akun milik Paul Zhang.

Baca Juga: Denny Darko Sarankan Agar Nagita Tidak Satu Rumah dengan Raffi Ahmad, Selama 4 Bulan

"Jadi kita bertindak sesuai prosedur aturan yang berlaku dan sesuai dengan konten mana yang melanggar Undang-undang," jelas Dedy.

Dalam pernyataan yang sama Dedy juga menegaskan bahwa Kominfo melakukan patroli siber selama 24 jam tanpa henti pada semua platform digital.

Namun sejauh ini konten Paul Zhang yang melanggar regulasi soal ujaran kebencian sejauh ini baru ditemukan di YouTube saja. 

Baca Juga: Perpanjang Kontrak dengan Dorna, Suzuki Pastikan Tetap Berlaga di MotoGP Hingga 2026 Mendatang

Jika untuk kedepannya ditemukan di platform lain,  Kominfo akan segera menindaknya dengan cara yang sama yaitu dengan memblokirnya.

Selain itu mengenai keberadaan Paul Zhang yang masih berada di luar negeri, Kemenkominfo menekankan bahwa UU ITE berdiri pada asas ekstrateritorial, yakni berlaku baik di dalam maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

Paul Zhang baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di media akibat ulahnya yang melecehkan agama Islam dan menantang aparat untuk segera menangkapnya.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x