Para Petinggi Sunda Empire Kembali Bebas, Kepala Rutan: Bebas Asimilasi Rumah, Bukan Bebas Murni

- 27 April 2021, 06:49 WIB
Tiga petinggi Sunda Empire telah menghirup udar segar.
Tiga petinggi Sunda Empire telah menghirup udar segar. /M Agung Rajasa/ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj

KABAR BESUKI - Kabar terbaru dari para petinggi Sunda Empire, kini tiga tahanan tersebut kembali bebas.

Sebelumnya yang pertama bebas adalah, Raden Rangga dan Nasri Banks. Mereka dipastikan bebas.

Lalu yang kedua ada petinggi Sunda Empire lainnya yaitu Raden Ratna Ningrum, juga dibebaskan dari Rutan Perempuan Bandung.

Baca Juga: Rizky Febian Ungkap Perlakuan Nathalie Holscer Terhadap Dirinya, Rizky: 'Nathalie' Bunda 'Bukan Kakak'

Dilansir dari Pikiran-rakyat.com, yang berjudul "Susul Rangga Sasana dan Nasri Banks, Petinggi Sunda Empire Raden Ratna Ningrum Turut Bebas dari Rutan".

Diketahui ketiganya dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

"Mengadili terdakwa satu Nasri Banks, terdakwa dua Raden Ratna Ningrum, dan terdakwa tiga Ki Ageng Ranggasasana, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," kata Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 27 November 2021.

Dan sebelumnya, Raden Ratna Ningrum, Nasri Banks dan Ki Ageng Ranggasasana divonis dua tahun penjara.

Baca Juga: Diduga Ada Perempuan Lain dalam Hubungan Billy Syahputra, Memes Prameswari: Aku Mundur!

Dan mendapat putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta kepada hakim menghukum ketiganya selama empat tahun penjara.

Walau sudah bebas namun, Ratna tetap harus melapor ke Bapas.

Hal ini diungkapkan Kepala Rutan Perempuan Bandung Moneka Mayamurti, "Iya, bebas asimilasi rumah. Masih rumah, bukan bebas murni," kata dia melalui sambungan telepon pada Senin 26 April 2021.

Selama dipenjara di rutan, Ratna dipastikan berkelakuan baik. 

Adapun syarat untuk mendapatkan asimilasi rumah yakni sudah menjalani 2/3 masa hukuman sebelum tanggal 30 Juni.

Baca Juga: Belum Sebulan Menikah Atta dan Aurel Harus Pisah Ranjang, Aurel: Kayaknya Kasurnya Kemarin Goyang-goyang Gitu

"Yang bersangkutan sudah memenuhi 2/3 sebelum tanggal 30 Juni 2021 sesuai dengan edaran Menteri Hukum dan HAM. Nah, yang bersangkutan sudah memenuhi," ucap dia.*** (Mochammad Iqbal Maulud/Pikiran-rakyat)

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

x