KABAR BESUKI - Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana terorisme oleh Polri pada Selasa, 20 April 2021 lalu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan persnya pada Rabu, 28 April 2021 kemarin malam.
"Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021," kata Ramadhan sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari ANTARA.
Baca Juga: Intip Profil Bahlil Lahadalia, Pengusaha yang Dilantik Sebagai Menteri Investasi Indonesia
Penangkapan Munarman sebagai tersangka dilakukan setelah surat penangkapan diterbitkan oleh pihak kepolisian di rumahnya yang beralamat di kawasan Pondok Cabai, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.
Proses penangkapan tersebut telah diberitahukan kepada pihak keluarga tersangka yakni istri Munarman.
"Jadi disampaikan dan diterima serta ditandatangani. Artinya, penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga dalam hal ini istri yang bersangkutan," ujar Ramadhan.
Baca Juga: Hujan Es di Kota Mekkah Sebabkan Banjir Bandang, Netizen: Mari Banyak-banyaklah Istighfar
Berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, penangkapan dilakukan selama empat belas hari terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana tersebut.