- 0,5 gram = Rp 495.000
- 1 gram = Rp 926.000
- 2 gram = Rp 1.836.000
- 5 gram = Rp 4.537.000
- 10 gram = Rp 9.025.000
- 25 gram = Rp 22.517.000
- 50 gram = Rp 44.941.000
- 100 gram = Rp 89.845.000
- 250 gram = Rp 224.543.000
- 500 gram = Rp 448.557.000
- 1000 gram = Rp 896.145.000
Di sisi lain, harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp832.000 per gram atau naik Rp7.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.
Baca Juga: Ternyata Ini yang Menyebabkan Beberapa Orang Menyukai Aroma Bensin, Begini Penjelasan Ilmiahnya
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP).
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Sementara untuk pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk nonNPWP).
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***