Jangan Lupa Dicatat! Jadwal THR Hari Raya ASN, TNI dan Polri Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani

- 29 April 2021, 17:11 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani. /setkab.go.id/(Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

KABAR BESUKI – Lebaran sudah dekat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri akan disalurkan mulai H-10 sampai H-5 Lebaran 2021 sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2021.

Terkait pemberian THR berdasarkan kebijakan pemberian THR yang ditampung APBN 2021, penyaluran-nya akan dilakukan mulai periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran THR 2021 melalui DIPA sebesar Rp7 triliun untuk kementerian/lembaga, ASN, TNI, dan Polri

Sebesar Rp14,8 triliun untuk ASN daerah dan P3K serta sebesar Rp9 triliun diberikan kepada para pensiunan. THR yang dibayarkan tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.

Baca Juga: Setelah Diberi Kelonggaran Gubernur, Pesantren Tebuireng Jombang Sewa 40 Bus untuk Mudik Ribuan Santrinya

Terkait pemberian gaji ke-13, Sri Mulyani menyatakan gaji akan disalurkan pada Juni 2021 juga meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

“Kami akan terbitkan PMK yang akan dipakai untuk pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 pada Juni yang akan datang,” ujarnya, dikutip Kabar Besuki dari laman ANTARA pada 29 April 2021.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara juga telah resmi ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Manfaatkan Larangan Mudik, Sejumlah Sopir Travel Gelap Sengaja Naikkan Tarif

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x