Jangan Lupa Dicatat! Jadwal THR Hari Raya ASN, TNI dan Polri Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani

- 29 April 2021, 17:11 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani. /setkab.go.id/(Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

PP yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi adalah PP THR dan gaji ke-13 dikhususkan bagi aparatur negara seperti PNS, CPNS, TNI, Polri dan lainnya.

“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani,” ujar Presiden Jokowi, Kamis 29 April 2021.

Terkait hal ini, Presiden menegaskan pemberian THR ini menjadi program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat yang dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Orang yang Suka Minum Kopi Kemungkinan Dia akan Terhindar dari Resiko Terkena Kanker Jenis Ini

Presiden Jokowi juga menekankan THR akan dibayarkan sejak 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sedangkan gaji ke-13 akan disalurkan menjelang tahun ajaran baru bagi pelajar.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x