Bareskrim Ajukan Permohonan Ekstradisi untuk Ciduk Jozeph Paul Zhang ‘Pria yang Klaim Dirinya Nabi ke-26’

- 1 Mei 2021, 19:15 WIB
Jozeph Paul Zhang
Jozeph Paul Zhang /Tangkapan Layar Youtube.com/@masojicom

KABAR BESUKI – Terkait penanganan kasus dugaan penistaan agama tersangka Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono, Bareskrim Polri menyatakan telah berkoordinasi dengan Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional (OBHI) serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemkumham.

Dilansir Kabar Besuki dari laman PMJ News, Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan hari ini Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) Kementerian Hukum dan HAM. Dari pertemuan itu, Polri mengatakan bakal mengirimkan permohonan ekstradisi atas nama Jozeph Paul Zhang.

"Hasil rapatnya yang pertama adalah mengirimkan permohonan ekstradisi atas nama JPZ," ujar Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Wanita Wajib Tahu! Inilah Hukum dan Akibat Jika Kalian Melakukan Extensions pada Bulu Mata

Ramadhan menjelaskan, pengajuan ekstradisi ini dilakukan guna menemukan titik terang dalam proses pencarian keberadaan Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26 tersebut.

Perlu diketahui, Ekstradisi adalah penyerahan orang yang dianggap melakukan kriminalitas oleh suatu negara kepada negara lain yang diatur dalam perjanjian antara kedua negara yang bersangkutan.

Selain itu, dalam hal ini Ramadhan mengungkapkan bahwa pihaknya juga melakukan koordinasi dengan sentral otority Eropa (Central Authority Europe)khususnya Jerman dan Belanda untuk memudahkan proses pencarian yang bersangkutan.

Baca Juga: Kenali Kondisi Psikologismu, Inilah 5 Tanda Sifat yang Menggambarkan Psikologis Seseorang

"Kemudian, kami akan melengkapi administrasi permohonan ekstradisi atas nama JPZ," imbuh Ramadhan.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini