Sementara itu, terkait THR, pada media sosialnya, Presiden Jokowi mengungkapkan sudah menandatangani Peraturan Pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, pada Rabu, 28 April 2021.
Menurut Presiden Jokowi THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Sedangkan untuk gaji ketiga belas dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah nanti.
Pemberian THR ini, lanjut Presiden Jokowi, untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang pada gilirannya bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional.***