Polisi Tetapkan Lima Tersangka yang Mencatut Nama Nadiem Makarin dalam Pemalsuan Surat

- 1 Mei 2021, 23:00 WIB
Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim. /Dok. Setkab

KABAR BESUKI - Lima tersangka akhirnya dibekuk oleh Polda Metro Jaya karena kasus pencatutan nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-ristek) Nadiem Makarim, terkait proses pengambilalihan STIE Painan dan STIE Kediri.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, telah ditetapkan lima orang tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu 1 Mei 2021.

Dilansir Kabar Besuki dari PMJ News, kelima tersangka ini diketahui telah membuat surat palsu atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pemalsuan surat tersebut dilakukan guna mempermudah jalan untuk proses ambil alih STIE Kediri.

Baca Juga: Indonesia Kembali Kedatangan Vaksin Sinpharm Asal Tiongkok, Dikawal Ketat Oleh Kodam Jaya

"Pokoknya ya, surat yang mengatasnamakan Kemendikbud-ristek itu palsu. Tujuannya hanya untuk mempermudah pengambilalihan saja," sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 soal pemalsuan surat atau pasal 93 juncto pasal 60 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sebagai informasi, Kemendikbud-ristek telah membuat laporan terkait dugaan pencatutan nama Mendikbud-ristek Nadiem Makarim ke Polda Metro Jaya terkait dengan pemalsuan 5 surat keputusan (SK) pembentukan Universitas Painan di Tangerang.

Baca Juga: Tahukah Kamu? Pertandingan Arsenal vs Everton Pertama Kali Ditayangkan di Televisi Tahun 1937? Ini Faktanya!

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

x