Tolak Donasi Kapal Selam Rp1,2 M dari Masjid Jogokariyan Yogyakarta, Begini Penjelasan TNI AL

- 2 Mei 2021, 08:58 WIB
Nanggala-402
Nanggala-402 /Antara

"Karena pembelian dilakukan melalui prosedur yang ada," ujarnya.

Baca Juga: Sebelum Pingsan, Ustadz Zacky Mirza Dibisiki Suara Aneh: Kalau Mau Lanjut yang Benar, Kalau Selesai, Selesai!

Lalu hal ini membuat Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), Johanes Suryo Prabowo mengaku heran dengan keputusan dari pihak TNI tersebut.

Karena ada aturan pembelian Alutsista Prosedur pembelian alutsista diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 11 (2) Postur TNI sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan negara.

Julius menjelaskan pembelian kapal selam/alutsista berdasarkan roadmap saat ini, yaitu pemenuhan MEF (Minimun Essential Force).

Opsreq (Operation Requerment) dibuat oleh Sopsal (Staf Operasi Angkatan Laut) selanjutnya diterjemahkan menjadi Spektek oleh Bintek melalui Slogal.

Pengajuan dari TNI AL sama dengan alutsista yang lain, yaitu diajukan berjenjang ke Mabes TNI, lalu Kementerian Pertahanan, lalu Kementerian Keuangan.

Oleh karena itu meski dana sudah terkumpul, hal itu tidak bisa digunakan untuk membeli kapal selam negara.

Baca Juga: Lucinta Luna Hamil dan Minta Tanggung Jawab Pria Bule Ini, Netizen: Njir kok Bisa Hamil?

Hal ini membuat Menhan Prabowo Subianto angkat bicara, Prabowo pun mempertanyakan, lalu bagaimana nasib dari uang yang telah terkumpul tersebut.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Terkini

x