Tolak Donasi Kapal Selam Rp1,2 M dari Masjid Jogokariyan Yogyakarta, Begini Penjelasan TNI AL

- 2 Mei 2021, 08:58 WIB
Nanggala-402
Nanggala-402 /Antara

KABAR BESUKI - Setelah Kapal Nanggala-402 mengalami musibah yaitu tenggelam dan mengugurkan 53 awak kapal.

Masjid Jogokariyan Yogyakarta, yang disampaikan dari Instagram Ustad Abdul Somad mengajak masyarakat patungan untuk membeli kapal selam pengganti Nanggala-402.

Hasil Patungan ini sudah mencapai Rp1,2 Milyar, Namun donasi ini ditolak oleh TNI angkatan Laut.

Baca Juga: Menunjuk Jantung Ustad Zacky Mirza, Ustad Dhanu: Makhluk yang Memang Saya tidak Paham, Selalu Menghadap Disini

Dilansir dari Bekasi.pikiran-rakyat.com, yang berjudul "Hasil Donasi Masyarakat Tak Bisa Digunakan untuk Beli Kapal Selam Baru, Prabowo: Waduh, Jadi Gimana Nih?".

"Sudah Rp1,2 miliar tadi pagi. Galang dana masih akan dibuka sampai sebulanan lagi," kata Ketua Dewan Syuro Masjid Jogokariyan, M. Jazir. 

Dana tersebut ternyata tidak bisa digunakan untuk membeli kapal selam, dikarenakan ada persyaratan tertentu untuk dapat membeli Kapal selam.

Hal ini membuat Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispen AL) Laksamana Pertama Julius Widjojono, terharu dan mengapresiasi kepedulian masyarakat guna membantu TNI membeli kapal selam.

"Kami bersyukur bahwa ternyata bangsa ini masih kuat empatinya, meskipun ada beberapa individu dan kelompok yang kering empatinya dengan indikasi gunakan momen ini untuk ambil keuntungan," katanya.

"Karena pembelian dilakukan melalui prosedur yang ada," ujarnya.

Baca Juga: Sebelum Pingsan, Ustadz Zacky Mirza Dibisiki Suara Aneh: Kalau Mau Lanjut yang Benar, Kalau Selesai, Selesai!

Lalu hal ini membuat Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), Johanes Suryo Prabowo mengaku heran dengan keputusan dari pihak TNI tersebut.

Karena ada aturan pembelian Alutsista Prosedur pembelian alutsista diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 11 (2) Postur TNI sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan negara.

Julius menjelaskan pembelian kapal selam/alutsista berdasarkan roadmap saat ini, yaitu pemenuhan MEF (Minimun Essential Force).

Opsreq (Operation Requerment) dibuat oleh Sopsal (Staf Operasi Angkatan Laut) selanjutnya diterjemahkan menjadi Spektek oleh Bintek melalui Slogal.

Pengajuan dari TNI AL sama dengan alutsista yang lain, yaitu diajukan berjenjang ke Mabes TNI, lalu Kementerian Pertahanan, lalu Kementerian Keuangan.

Oleh karena itu meski dana sudah terkumpul, hal itu tidak bisa digunakan untuk membeli kapal selam negara.

Baca Juga: Lucinta Luna Hamil dan Minta Tanggung Jawab Pria Bule Ini, Netizen: Njir kok Bisa Hamil?

Hal ini membuat Menhan Prabowo Subianto angkat bicara, Prabowo pun mempertanyakan, lalu bagaimana nasib dari uang yang telah terkumpul tersebut.

"Jadi gimana nih," tanya Prabowo.*** (Ghiffary Zaka/Bekasi.pikiran-rakyat.com)

Editor: Yayang Hardita

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Terkini

x