Jangan Lupa Dicatat, Begini Cara Mengurus SIKM di Jakarta Selama Larangan Mudik 6-17 Mei

- 3 Mei 2021, 17:08 WIB
Foto: Ilustrasi penyekatan mudik
Foto: Ilustrasi penyekatan mudik /Gisela R/ANTARA/Dok Humas Pemprov Jabar.

KABAR BESUKI – Pemerintah resmi melarang mudik selama tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Selama periode larangan tersebut, masyarakat dilarang bepergian dan melakukan mobilitas ke luar kota.

Oleh karena itu Standard operating procedure (SOP) surat izin keluar masuk (SIKM) pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 segera diterbitkan Pemkot DKI Jakarta.

Bagi masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu sehingga harus melakukan perjalanan seperti pengantaran logistik atau masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak, seperti bertugas, sakit, berobat, dan kedukaan akan mendapat pengecualian.

Baca Juga: Gagal Move On? Ini Cara untuk Mengetahui Apakah Anda Harus Kembali ke Mantan atau Tidak, Dijamin Ampuh

Kebijakan pengecualian tersebut tidak serta merta diberikan tanpa prosedur. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan persyaratan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pelaku perjalanan saat aturan larangan mudik Lebaran 2021. Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyampaikan bahwa Kepgub akan terbit pekan depan.

"SOP dalam proses penandatanganan," kata Syafrin, baru-baru ini.

Menurut keterangan Syafrin, pembuatan SIKM bisa dilakukan secara daring sehingga warga tak perlu datang langsung ke kelurahan.

"Prosesnya, pemohon SKIM mengajukan melalui aplikasi JakEvo secara daring, yang akan memproses itu nanti adalah rekan-rekan di PTSP Kelurahan, setelah diproses datanya terverifikasi dengan baik maka itu langsung ditandatangani oleh lurah setempat," sambungnya.

Baca Juga: Jose Mourinho Menjalani Hidup Normal Setelah Dibebas Tugaskan Bulan Lalu, Ia Sedang Menikmati Liburannya

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x