Perlu diketahui, untuk perjalanan kereta api Lokal, terdapat 16 kereta api yang dioperasikan dimana dilakukan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00.
Menurut Joni, kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah.
Dilansir dari laman resmi KAI, berikut daftar kereta api (KA) jarak jauh dan lokal yang tetap beroperasi, antara lain:
Daftar Kereta Api Jarak Jauh yang Beroperasi:
- Argo Bromo (Anggrek Surabaya Pasarturi - Gambir PP)
- Argo Wilis (Surabaya Gubeng - Bandung PP)
- Gajayana (Malang - Gambir PP)
- Bima (Surabaya Gubeng - Gambir PP)
- Argo Lawu (Solo Balapan - Gambir PP)
- Maharani (Surabaya Pasar Turi - Semarang Poncol PP)
- Kahuripan (Blitar - Kiaracondong PP)
- Sritanjung (Lempuyangan - Ketapang PP)
- Bengawan (Pasar Senen - Purwosari PP)
- Serayu (Pasar Senen - Purwokerto PP)
- Kutojaya Selatan (Kutoarjo - Kiaracondong PP)
- Tawangalun (Ketapang - Malang Kotalama PP)
- Probowangi (Surabaya Gubeng - Ketapang PP)
- Tegal Ekspres (Tegal - Pasar Senen PP)
- Bukit Selero (Kertapati - Lubuk Linggau PP)
- Kuala Stabas (Batu Raja - Tanjung Karang PP)
- Rajabasa (Kertapati - Tanjung Karang PP)
- Putri Deli (Tanjung Balai - Medan PP)
- Pasundan (Lebaran Surabaya Gubeng - Kiaracondong PP)
Baca Juga: Meskipun Sudah Bercerai, Bill Gates dan Melinda Tetap Bekerja Secara Profesional di Yayasannya
Berikut daftar KA Lokal yang beroperasi:
- Cibatuan
- Lokal Bandung Raya
- Penataran
- Tumapel
- Dhoho
- Siliwangi
- Pandan Wangi
- Siantar Ekspres
- Sibinuang
- Sri Lelawangsa
- Kedung Sepur
- Jenggala
- Bathara Kresna
- Cut Meutia
- Lembah Anai
- Minangkabau Ekspres
Baca Juga: Anak Usia 11 Tahun Bunuh Diri Saat Ultah Ibunya, Bahkan Sebagai Kado untuk Sang Ibu [Cek Fakta]
Adapun demikian, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat.
Sedangkan bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.