Isu Kejanggalan Tes Wawasan Kebangsaan Hingga Akan Dipecatnya Novel Santer Terdengar di KPK

- 4 Mei 2021, 15:04 WIB
Penyidik KPK, Novel Baswedan.
Penyidik KPK, Novel Baswedan. /Foto:Antara/Abdu Faisal/

KABAR BESUKI - Belakangan beredar kabar pemecatan penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai KPK lainnya karena tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal KPK angkat bicara.

"Saat ini hasil penilaian Asesmen TWK tersebut masih tersegel dan disimpan aman di gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi  kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," ujar Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Mei 2021.

Cahya menyebut, hasil tersebut merupakan penilaian dari 1349 pegawai KPK yang telah mengikuti asesmen tes yang merupakan syarat pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi ASN.

Baca Juga: Kekayaan Bill Gates Capai Lebih dari 100 Miliar Dollar, Setelah Menikah dengan Melinda

Seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan puluhan pegawai lainnya dikabarkan terancam dipecat dengan dalih tak lolos asesmen dalam tes wawasan kebangsaan untuk alih status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
Sejumlah nama yang terancam didepak dari lembaga antirasuah itu di antaranya Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko, hingga Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK Giri Suprapdiono.
 
KPK telah menerima hasil assesmen tes wawasan kebangsaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, Cahya mengklaim KPK belum membuka hasil seleksi tersebut.

Tes wawasan kebangsaan untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai janggal. 

Salah satu pertanyaan dalam tes itu disebut memuat soal pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Puluhan pegawai KPK tak lolos dalam ujian tes tersebut. Salah satunya penyidik senior KPK Novel Baswedan yang tengah menangani kasus-kasus penting.
 
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari yang mendapatkan bocoran soal tes dari peserta mengatakan, kejanggalan pertama terletak pada dasar hukum tes syarat alih status kepegawaian itu.
 
Tes tersebut, kata Feri, tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK, melainkan hanya berdasar pada peraturan Komisi.
 
 
KPK telah menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dalam Perkom ini diatur syarat menjadi ASN adalah pegawai KPK tidak boleh terlibat organisasi terlarang.
 
Kejanggalan kedua, kata Feri, pertanyaan-pertanyaan pada tes kebangsaan ini berkaitan dengan pandangan pegawai KPK terhadap program pemerintah. Bahkan ada pertanyaan yang menyinggung FPI yang telah resmi dilarang pemerintah pada akhir 2020, hingga pertanyaan terkait pemimpin FPI Rizieq Shihab.
 
Sementara, pertanyaan tentang pandangan pegawai KPK terkait program-program pemerintah tidak semestinya diajukan. Sebab, menurutnya, bukan tidak mungkin sejumlah program pemerintah merupakan bagian dari sasaran upaya pemberantasan korupsi.
 
 
"Sehingga tidak boleh terkesan mendukung atau tidak mendukung program tertentu dari pemerintah," tutur Feri.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x