Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Harga Daging Sapi di Jakarta Melonjak Paling Tinggi Hingga 160 Ribu per Kilogram
Menurut Joni, kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah.
KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.
“KAI selalu mengoperasikan kereta api sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” tutur Joni.
Baca Juga: Tips 10 Cara Hidup dengan Satu Ginjal dan Risiko yang harus Dihadapi
Selain itu, Joni juga berpesan apabila membutuhkan informasi selengkapnya terkait syarat naik kereta api jarak jauh bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, atau media sosial KAI121.***