Mudik Dilarang, Terminal Arjosari akan Tetap Beroperasi dengan Sistem Pembatasan Bus

- 4 Mei 2021, 18:09 WIB
Foto: Ilustrasi penyekatan mudik.
Foto: Ilustrasi penyekatan mudik. /Gisela R/ANTARA/Dok Humas Pemprov Jabar.

"Kami akan memeriksa di lapangan. Stiker akan dipasang oleh operator, saya sebagai pelaksana untuk pemeriksaan lapangan," kata Hadi.

Selanjutnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memutuskan untuk memberlakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: 5 Kebiasaan Bisa Membuat Awet Muda Setiap Saat Tanpa Disadari, No 1 Bikin Terkejut

Berdasarkan yang dimuat dalam Adendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan PPDN tersebut, pemberlakuan pengetatan dibagi pada dua waktu. Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021), yang berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.

Pada periode kedua adalah H+7 pasca-masa peniadaan mudik, yang berlaku pada 18-24 Mei 2021. Masa peniadaan mudik, tetap berlaku pada 6-17 Mei 2021, sesuai dengan surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Nasib Naas, Dua Bocah di Riau Terseret Arus Sungai Hingga Meninggal Dunia

Meskipun pemerintah melakukan pengetatan perjalanan dalam negeri, sektor wisata tetap diperbolehkan untuk beroperasi, pada saat masa libur Lebaran.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x