"Kami akan memeriksa di lapangan. Stiker akan dipasang oleh operator, saya sebagai pelaksana untuk pemeriksaan lapangan," kata Hadi.
Selanjutnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memutuskan untuk memberlakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: 5 Kebiasaan Bisa Membuat Awet Muda Setiap Saat Tanpa Disadari, No 1 Bikin Terkejut
Berdasarkan yang dimuat dalam Adendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan PPDN tersebut, pemberlakuan pengetatan dibagi pada dua waktu. Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021), yang berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.
Pada periode kedua adalah H+7 pasca-masa peniadaan mudik, yang berlaku pada 18-24 Mei 2021. Masa peniadaan mudik, tetap berlaku pada 6-17 Mei 2021, sesuai dengan surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Baca Juga: Nasib Naas, Dua Bocah di Riau Terseret Arus Sungai Hingga Meninggal Dunia
Meskipun pemerintah melakukan pengetatan perjalanan dalam negeri, sektor wisata tetap diperbolehkan untuk beroperasi, pada saat masa libur Lebaran.***