Kemenag Izinkan Shalat Idul Fitri 1442 H di Masjid dan Lapangan Terbuka Hanya Bagi Wilayah Zona Aman Covid-19

- 6 Mei 2021, 09:28 WIB
Shalat tarawih di Masjid Agung Batam, Kepulauan Riau
Shalat tarawih di Masjid Agung Batam, Kepulauan Riau /Arfan NK/Antaranews.com

KABAR BESUKI - Menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah, Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran yang mengizinkan pelaksanaan shalat Idul FItri di zona aman.

Melalui melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021, Kemenag menetapkan shalat Idul Fitri diperbolehkan di masjid atau lapangan terbuka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Menurut keterangan Muhammad Fuad Nasar selaku Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, shalat Ied hanya bisa dilakukan di daerah yang dinyatakan aman oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Memiliki Kebiasaan Bangun Pagi Ternyata Bisa Bikin Panjang Umur, Studi Ungkap Alasannya

Daerah yang dinyatakan aman Covid-19 adalah wilayah zona hijau dan zona kuning. Kemudian, jamaah di suatu wilayah juga harus aman dari risiko penularan Covid-19.

"Ini kan sesuai dengan eskalasi perkembangan Covid di setiap daerah," kata Nasar.

Ia melanjutkan jika misalnya terjadi perkembangan ekstrim penyebaran Covid-19 di suatu daerah maka ada ada penyesuaian kondisi.

"Jadi dalam hal misalkan terjadinya perkembangan ekstrim penyebaran covid, seperti ditemukannya mutasi, varian baru virus corona di suatu lingkungan atau daerah tentu juga harus menyesuaikan dengan kondisi yang ada," ujarnya.

Baca Juga: Rutin Konsumsi Teh Ternyata Bisa Cegah Risiko Berbagai Penyakit Hingga Bikin Awet Muda

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x