ASN Tidak Boleh Mudik, Pemprov Jatim Siapkan Tim Pemantau Khusus

- 7 Mei 2021, 11:04 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik /Didik Suhartono/wsj/ANTARA FOTO

KABAR BESUKI – Untuk mengawasi para ASN yang nekat mudik, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiagakan 302 orang personel di tim pemantau larangan mudik aparatur sipil negara (ASN) di 17 titik penyekatan sebagai tindak lanjut aturan pelarangan mudik menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Jika nekat, ancamannya adalah sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jatim sekaligus Ketua Tim Pemantau Larangan Mudik ASN, Nurkholis, di Surabaya, dikutip Kabar Besuki dari laman ANTARA pada 7 Mei 2021.

Berdasarkan keterangan, tim pemantau tersebut terdiri atas unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Inspektorat Jatim, Dinas Perhubungan Jatim, dan Satpol PP Jatim.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19 Setelah Lebaran, Wisma Atlet Tak Mengurangi Kapasitas Tempat Tidur

Terkait dengan larangan mudik sudah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim Nomor 800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah, Mudik dan Cuti bagi ASN Pemprov Jatim selama masa pandemi COVID-19, dan selanjutnya dijelaskan secara spesifik dalam SE Sekdaprov Jatim Nomor 800/2625/204.3/2021.

Larangan mudik mencantumkan larangan bagi para ASN maupun PTT-PK (Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja) dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah, mudik maupun cuti mulai 6-17 Mei 2021.

Selama larangan mudik berlangsung, setiap ASN dan PTT-PK wajib presensi melalui e-Presensi Mobile setiap hari.

Baca Juga: Sejumlah 3 Zodiak Ini Dikenal Memiliki Hati yang Tulus dan Setia, Bahkan Bisa Jadi Calon Pasangan Idaman

Selain itu, selama libur dan cuti bersama Lebaran presensi bekerja dari rumah (WFH) wajib dilakukan hingga tiga kali.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x