Ternyata dalam Pasal 45 KUHP diketahui aset-aset sitaan diperbolehkan untuk dilelang sebelum adanya putusan pengadilan.
Namun, dengan alasan biaya penyimpanan yang terlalu tinggi.
Baca Juga: Selalu Menyenangkan, Inilah 4 Zodiak yang dikenal Paling Humoris dan Disukai Banyak Orang
Pihak Kejagung telah menyita sejumlah aset milik tersangka kasus korupsi Jiwasraya dan PT Asabri.
Aset sitaan tersebut berupa mobil mewah, armada bus, kapal, tabah, hingga tanah. Nilai dari aset-aset sitaan tersebut pun ditaksir mencapai Rp10,5 triliun.***