Lelang Mobil Mewah Kasus Korupsi di Lakukan Kejagung Karena Mahalnya Biaya Perawatan dan Pemeliharaan Aset

- 7 Mei 2021, 11:39 WIB
ILUSTRASI mobil mewah.*
ILUSTRASI mobil mewah.* /PIXABAY/

Ternyata dalam Pasal 45 KUHP diketahui aset-aset sitaan diperbolehkan untuk dilelang sebelum adanya putusan pengadilan.

Namun, dengan alasan biaya penyimpanan yang terlalu tinggi.

Baca Juga: Selalu Menyenangkan, Inilah 4 Zodiak yang dikenal Paling Humoris dan Disukai Banyak Orang

Pihak Kejagung telah menyita sejumlah aset milik tersangka kasus korupsi Jiwasraya dan PT Asabri.

Aset sitaan tersebut berupa mobil mewah, armada bus, kapal, tabah, hingga tanah. Nilai dari aset-aset sitaan tersebut pun ditaksir mencapai Rp10,5 triliun.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini

x