KABAR BESUKI - Aturan mudik atau pulang kampung yang ditetapkan oleh pemerintah telah membingungkan orang.
Pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2021 tentang penghapusan kegiatan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Di Surat Edaran tersebut, pemerintah menetapkan 6 hingga 17 Mei 2021 sebagai masa larangan pulang kampung dalam momen Lebaran.
Namun, Satgas Covid-19 belakangan mengatakan larangan mudik juga diberlakukan bagi warga di wilayah terbangun atau konsentrasi di wilayah tertentu seperti Jabodetabek.
Bahkan, di Surat Edaran, masyarakat Jabodetabek diperbolehkan kembali ke rumahnya di kawasan terbangun.
Juru bicara satuan tugas Covid-19 Wiku Adisasmito berbicara tentang larangan kembali ke rumahnya di daerah yang dibangun.
“Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi,” kata Wiku Adisasmito saat keterangan Pers, dilansir Kabar Besuki dari YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Dr. Tirta Membongkar Rencana 'Mengejutkan' di Balik Himbauan Larangan Mudik Lebaran 2021