Aturan Pemerintah Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021, Netizen:  Bikin Aturan Jangan Bikin Bingung Toh Pak

- 9 Mei 2021, 07:40 WIB
Foto monitoring dan asistensi kegiatan penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 di KM 31 Gardu Tol Cikupa (arah ke Merak)
Foto monitoring dan asistensi kegiatan penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 di KM 31 Gardu Tol Cikupa (arah ke Merak) /@NTMCLantasPolri/Twitter.com

KABAR BESUKI - Aturan mudik atau pulang kampung yang ditetapkan oleh pemerintah telah membingungkan orang.

Pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2021 tentang penghapusan kegiatan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Di Surat Edaran tersebut, pemerintah menetapkan 6 hingga 17 Mei 2021 sebagai masa larangan pulang kampung dalam momen Lebaran.

Namun, Satgas Covid-19 belakangan mengatakan larangan mudik juga diberlakukan bagi warga di wilayah terbangun atau konsentrasi di wilayah tertentu seperti Jabodetabek.

Baca Juga: Prediksi Roket China akan Jatuh 'Tak Terkendali' ke Bumi pada Pekan Ini, Kemungkinan ke Area Tak Berpenghuni?

Bahkan, di Surat Edaran, masyarakat Jabodetabek diperbolehkan kembali ke rumahnya di kawasan terbangun.

Juru bicara satuan tugas Covid-19 Wiku Adisasmito berbicara tentang larangan kembali ke rumahnya di daerah yang dibangun.

“Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi,” kata Wiku Adisasmito saat keterangan Pers, dilansir Kabar Besuki dari YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Dr. Tirta Membongkar Rencana 'Mengejutkan' di Balik Himbauan Larangan Mudik Lebaran 2021

Hal tersebut membuat netizen memenuhi kolom komentar video tersebut, berbagai macam komentar dari netizen terlontar di sana.

“Mudik dilarang. Wna di bolehkan,” tulis komentar dari akun dengan nama pengguna Limy Hoed.

“Bikin aturan jangan bikin bingung toh pak, kemarin mudik konglomerasj boleh sekarang tidak boleh pdahal bapak orang berpendidikan tinggi,” tulis komentar dari akun pengguna Han Han Johan.

Baca Juga: Jika Mengalami Beberapa Hal Ini, Dipastikan Anda Tertular Virus COVID-19, Salah Satunya Nyeri Otot

Terkait mudik ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan segala jenis kegiatan mudik Lebaran 2021, termasuk mudik di wilayah metropolitan wilayah Jawa Barat (Bogor, Depok, Bekasi atau Bodebek dan Bandung Raya) dilarang.

Emil mencontohkan, istilah local return di Jabar sudah tidak ada lagi, baik di kawasan terbangun maupun di kawasan non terbangun.

Hal ini, kata Kang Emil, harus ditindaklanjuti oleh pemerintah di tingkat kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Sedangkan untuk kegiatan pariwisata di Jawa Barat mayoritas ditutup karena daerah yang termasuk zona oranye di Jawa Barat sangat dominan, sedangkan daerah kuning atau risiko rendah penyebaran Covid-19 hanya terdapat di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sukabumi.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: You Tube


Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah