Polisi Menangkap Pelaku Ujaran Kebencian: Otsus di Papua Berakhir dengan Tindakan Kekerasan, Pembunuhan

- 9 Mei 2021, 12:04 WIB
Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi menangkap pemilik akun Facebook Enago Wamoki bernama harun Gobai yang mengunggah konten terkait isu genosida warga Papua yang diduga mengandung ujaran kebencian (05/05/2021).
Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi menangkap pemilik akun Facebook Enago Wamoki bernama harun Gobai yang mengunggah konten terkait isu genosida warga Papua yang diduga mengandung ujaran kebencian (05/05/2021). /Foto: polri.go.id/Divisi Humas/

KABAR BESUKI - Baru-baru ini dunia maya digemparkan oleh ujaran kebencian yang mengatakan bahwa masyarakat Papua agar berhati-hati karena pandangan aparat TNI/Polri terhadap orang asli Papua semuanya adalah bagian dari kelompok TPNPB OPM.

Dan menyebutkan bahwa otonomi khusus (Otsus) di Papua telah berakhir dengan tindakan kekerasan, seperti intimidasi, pembunuhan, penganiayaan, dan pemerkosaan.

Tersangka ternyata Karyawan salah satu perusahaan subkontraktor PT Freeport Indonesia HG (32).

Baca Juga: Inilah Jenis Golongan Darah yang Sangat Disukai Nyamuk, Apakah Anda Salah Satunya?

Saat ini, Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto di Timika, Ahad, mengatakan bahwa berkas tersangka HG sudah masuk tahap penyidikan.

HG ditangkap Tim Satgas Siber Operasi Nemangkawi di Barak U Ridge Camp Mile 72, Tembagapura, Rabu 5 Mei 2021.

Saat ditangkap aparat, HG tidak melakukan perlawanan.

Kronologinya, Pada tanggal 20 April 2021 sekitar pukul 03.42 WIT HG melalui akun Facebook dengan nama Enago Womaki mem-posting kata-kata yang memperingatkan seluruh masyarakat Papua agar berhati-hati karena pandangan aparat TNI/Polri terhadap orang asli Papua semuanya adalah bagian dari kelompok TPNPB OPM.

Sebelumnya, pada tanggal 26 Juli 2020, akun yang sama mem-posting tulisan yang menyebutkan bahwa otonomi khusus (Otsus) di Papua telah berakhir dengan tindakan kekerasan, seperti intimidasi, pembunuhan, penganiayaan, dan pemerkosaan.

Baca Juga: China: Puing-puing Roket Long March Mendarat di Samudra Hindia, Sebelah Barat Maladewa

Atas perbuatannya, HG terancam pidana maksimal 6 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan saat ini yang bersangkutan dibawa dari Tembagapura ke Timika untuk menjalani pemeriksaan intensif di Markas Komando Polres Mimika Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana.

Saat ini HG meringkuk dalam sel tahanan Polres Mimika.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x