157 WNA China Yang Tiba di Indonesia Sudah Penuhi Aturan Imigrasi, Kemenkumham: Untuk Kerja Bukan Wisata

- 9 Mei 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi kondisi meludaknya penumpang di Bandara
Ilustrasi kondisi meludaknya penumpang di Bandara /Connor Danylenko/Pexels

KABAR BESUKI - Setelah beberapa waktu yang lalu warga negara asing (WNA) dari China tiba di Indonesia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memaparkan bahwa 157 Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Tanah Air dari Guangzhou, China, tersebut telah memenuhi aturan keimigrasian.

"Seluruh WNA telah memenuhi aturan keimigrasian dengan jenis visa dan kegiatan yang sesuai dengan Peraturan Menkumham nomor 26 tahun 2020 yaitu untuk kegiatan bekerja, bukan untuk kunjungan wisata,"ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting, yang dikutip Kabar Besuki dari Antara.

Menurut Jhoni Ginting, hal tersebut juga tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Baca Juga: Mandi Setelah Makan dapat Memicu Kram Perut bahkan Membahayakan Tubuh, Mitos atau Fakta?

Selain itu juga dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Diketahui ada sebanyak 157 WNA dari China tersebut  tiba dengan pesawat China Southern Airlines CZ387 (regular flight) dari Guangzhou pukul 05.00 WIB dan seluruh WNA juga telah mengantongi rekomendasi dari instansi yang berwenang.

Selain WNA, terdapat tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang turut serta dalam maskapai tersebut.

Jhoni kembali menegaskan bahwa WNA dari China itu telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata.

Baca Juga: Viral Video Prajurit Malaysia Nyanyikan Lagu Gugur Bunga Sebagai Tanda Ikut Berduka Tenggelamnya Nanggala

Sebelum dilakukan pemeriksaan keimigrasian, semua penumpang telah mendapatkan rekomendasi "clearence" oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan.

"Petugas imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para penumpang tidak lulus pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri yang telah ditentukan oleh Satgas Penanganan COVID-19," kata Jhoni.

Selain itu, menurut Kemenkumham kembali menjelaskan bahwa warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia selama pandemi COVID-19 hanya untuk kepentingan esensial saja, salah satu contohnya untuk bekerja.

Hingga saat ini, larangan masih berlaku untuk WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia dengan tujuan wisata.

Baca Juga: Mengetahui Ayahnya Pernah Berpoligami, Beginilah Reaksi Anak-anak Uje dan Umi Pipik

"Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan esensial, seperti bekerja di proyek strategis nasional, objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut," kata Jhoni Ginting.

Pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta visa on arrival (VOA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran COVID-19.

Tidak hanya itu, Petugas imigrasi juga tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah