KABAR BESUKI – Petugas gabungan dari berapa instansi kini telah melakukan pengendalian dan pengawasan bagi masyarakat yang akan bepergian per harinya terkait larangan mudik oleh pemerintah.
Hal tersebut sudah tertuang pada SE Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Namun ada pengecualian beberapa kriteria bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar kota tapi tercatat sebagai non mudik.
Baca Juga: Wajib Diketahui! 8 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Berkurban Sapi, Cek Selengkapnya
Berkaitan dengan itu, menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyebut masa peniadaan mudik, telah tercatat sebanyak 29.296 penumpang melakukan perjalanan non mudik di semua moda transportasi.
Adita memaparkan bahwa jumlah ini menurun 18,45 persen dibandingkan dengan jumlah pergerakan penumpang di hari pertama masa peniadaan mudik, Kamis, 6 Mei 2021 yaitu sebanyak 32.217 penumpang.
“Jika dibandingkan dengan masa pengetatan (pra peniadaan mudik tanggal 22 April -5 Mei 2021), jumlah rata-rata harian penumpang di masa peniadaan mudik mengalami penurunan cukup signifikan," kata Adita Irawati, yang dikutip Kabar Besuki dari Antara.
"Dimana rata-rata jumlah penumpang di semua moda transportasi pada masa pra peniadaan mudik mencapai 174 ribu lebih penumpang per harinya. Sementara di masa peniadaan mudik hanya sekitar 31 ribu lebih penumpang perharinya,” sambungnya.