Kabareskrim Ungkap Harga Praktik Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk

- 11 Mei 2021, 00:54 WIB
Konferesni Pers Operasi Tangkap Tangan Bupati Nganjuk
Konferesni Pers Operasi Tangkap Tangan Bupati Nganjuk /@KPK_RI/Tangkap Layar akun twitter

KABAR BESUKI - Harga praktik jual beli jabatan terungkap, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memaparkan lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) dan kawan-kawan sebagai tersangka kasus tersebut.

"Dari informasi penyidik tadi untuk di level perangkat desa antara Rp10 sampai Rp15 juta. Kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kami dapat informasi Rp150 juta," ungkap Agus saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta pada Senin 10 Mei 2021 dilansir dari situs Antara.

Pihak Bareskrim saat ini akan terus mendalami penyidikan soal harga praktik jual beli jabatan tersebut.

Baca Juga: Giliran Bupati Nganjuk, Akibat Kasusnya, Bareskim Akan Melakukan Penyelidikan Lanjutan

"Nanti kami akan lakukan pendalaman dan pengembangan. Mudah-mudahan dari hasil penyidikan, kami akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap selama ini praktik jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk itu seperti apa," jelas Agus.

"Kalau tadi informasinya hampir semua desa itu perangkat desanya juga melakukan pembayaran, jadi kemungkinan untuk jabatan-jabatan lain juga mendapat perlakuan yang sama," tegas dia.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

Baca Juga: Ini Waktu yang Ideal untuk Potong Rambut Sesuai dengan Jenis dan Kondisi Rambut Anda

Dicatatnya sebagai penerima yakni Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk. Pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.

Saag ini barang bukti yang telah diperoleh berkaitan kasus tersebut, berupa uang tunai sebesar Rp647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

Baca Juga: Lebaran Tinggal Menghitung Hari, Resep Kue Apem Berikut Bisa Dijadikan Referensi Masakan Dirumah

Modus operandinya, yakni para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk. Langkah berikutnya, ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x