Rugikan Negara Hingga 1.2 Triliun Maria Pauline Lumowa Pembobol Kas BNI Dituntut 20 Tahun Penjara

- 11 Mei 2021, 07:58 WIB
Ilustrasi gambar korupsi
Ilustrasi gambar korupsi /mohamed_hassan/Pixabay/free-photos

KABAR BESUKI - Pembobol kas BNI cabang Kebayoran Baru Maria Pauline Lumowa dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Sumidi menyatakan, Maria melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun.

Hal itu disampaikan Jaksa Sumidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin, 10 Mei 2021.

Baca Juga: Prediksi Kesehatan Menurut Zodiak, 11 Mei 2021: Keseimbangan dan Timbal Balik Adalah Bagian dari Hidup Sehat

Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim yang mengadili perkara memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Sumidi pada hari Senin, 10 Mei 2021, seperti dilansir Kabar Besuki dari ANTARA.

Jaksa juga menuntut agar Maria dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp185,822 miliar. 

Jika tidak dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Baca Juga: Harga Emas Kembali Mengalami Peningkatan Sebesar 6,3 Dolar AS dalam 4 Hari Berturut-turut

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan yakni perbuatan Maria tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x