Oknum Penjual Surat Swab dan PCR Palsu Diringkus Polda Jatim, Humas: per Surat Dihargai Rp200 Ribu

- 11 Mei 2021, 21:37 WIB
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Bongkar Sindikat Pembuat Hasil Swab Illegal
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Bongkar Sindikat Pembuat Hasil Swab Illegal /@HumasPoldaJatim/Twitter

KABAR BESUKI – Oknum penjual dan pembuat surat tes swab (usap) antigen dan PCR palsu dilaporkan telah diringkus Subdit III Jatanras Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim).

Oknum tersebut berjumlah lima orang dan kelimanya telah ditangkap serta merupakan komplotan yang telah lama beroperasi.

Polda Jatim melalui Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Selasa 11 Mei 2021, menjelaskan komplotan pembuat surat swab palsu yang ditangkap masing-masing berinisial NH (33) warga Jalan KH Hasbullah, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dan SG (36), warga Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Baca Juga: Resmi! Novel Baswedan dan 74 Penyidik KPK Lainnya di Nonaktifkan

Kemudian ada, MZA (22) warga Desa Pagerwojo RT 17/04 Buduran, Sidoarjo, IB (51) warga Jalan Malik Ibrahim, Sedati, Sidoarjo, dan AF (27) warga Petukangan Ampel, Surabaya, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari Antara.

"Anggota kami mendapatkan informasi adanya praktik penjualan surat keterangan hasil rapid test Covid-19 ilegal," tuturnya.

Modus operandi yang dipakai adalah para pelaku memalsu surat keterangan hasil swab antigen dan PCR tertanda milik Rumah Sakit Sheila Medika kepada para pemesan tanpa dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Innalillahi, Kades Mangir Banyuwangi Meninggal Dunia Usai Musibah Kecelakaan

Selanjutnya, anggota polisi yang menyamar mencoba memesan surat keterangan itu kepada tersangka SG dengan harga Rp200 ribu per surat.

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x