KABAR BESUKI - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat suara soal beredarnya Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK terkait penonaktifan 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
SK tersebut mencantumkan diktum penyerahan tugas dan tanggung jawab ke-75 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK kepada atasan masing-masing.
Ia menilai penerbitan SK tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri.
Selerti dilansir Kabar Besuki dari ANTARA, Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menerangkan dalam surat tersebut pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai ada keputusan lebih lanjut
"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," ujar Ali kepada wartawan, Selasa, 11 Mei 2021.
Ali mengatakan penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di lembaga antirasuah tak terkendala dan menghindari permasalahan hukum terkait penanganan kasus yang tengah berjalan.
"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," ujarnya.
Baca Juga: 5 Manfaat Berkhayal Saat Melamun, Salah Satunya Dapat Meningkatkan Kreativitas