Polres Banyuwangi Lakukan Penyekatan Antar Provinsi dan Antar Kota Guna Tekan Penyebaran Covid-19

- 13 Mei 2021, 20:33 WIB
Foto: Apel pengamanan malam takbir
Foto: Apel pengamanan malam takbir /@polresta_banyuwangi_/Instagram/

KABAR BESUKI - Satgas Covid-19 Banyuwangi melarang kegiatan takbir keliling menjelang hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Pihak kepolisian melakukan penjagaan dan penambahan personel di beberapa titik. Termasuk di wilayah penyekatan antar provinsi maupun antar kota. 

Personil gabungan dari berbagai unsur telah dipersiapkan mengamankan malam takbir dan hari Raya Idul Fitri. Mereka mengikuti apel pengamanan malam takbir Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, di Mapolresta Banyuwangi, Rabu sore, 12 Mei 2021.

Apel dipimpin oleh Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, serta dihadiri oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Dandim 0825 Letkol Inf. Yuli Eko Purwanto, dan Sekda Banyuwangi, Mujiono. 

Baca Juga: Pemudik Kesurupan Ketika Disuruh Putar Balik, Tingkah Konyolnya Berhasil Menarik Perhatian Netizen

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan apel ini untuk mempersiapkan pasukan untuk mengamankan malam takbir di Banyuwangi. Pihaknya sengaja melibatkan berbagai unsur yakni, Polri, TNI, Pemkab Banyuwangi, dan beberapa unsur lembaga lain, untuk mengamankan pelarangan takbir keliling. Selain mengamankan malam takbir, apel ini juga sekaligus untuk mengamankan kegiatan Idul Fitri pada Kamis, 13 Mei 2021.

“Pengamanan ini nantinya lebih fokus mengamankan masyarakat agar tidak adanya kerumunan segala kegiatan masyarakat di luar masjid atau tempat ibadah dan rumah, terutama kegiatan selain ritual,” kata Arman, seperti dilansir Kabar Besuki dari laman resmi Kabupaten Banyuwangi.

Arman menambahkan, jika ditemukan keramaian masyarakat di luar rumah atau tempat ibadah, terlebih kegiatan tersebut bukan kegiatan ritual, maka petugas wajib memberikan edukasi, teguran hingga tindakan pembubaran.

Baca Juga: Peringatan Hari Raya Idul Fitri Bebarengan dengan Kenaikan Isa Almasih, Menteri Agama Sampaikan Ucapan Selamat

“Apabila jumlah peserta kegiatan tersebut dinilai tidak memungkinkan, atau di atas 10 orang jumlah kegiatan ibadah maka segera dibubarkan dengan diawali dengan edukasi,” tegas Arman.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: banyuwangikab.go.id


Tags

Terkini

x