Jokowi Bahas KPK, Pemberhetian 75 Pegawai Bukan dari TWK

- 17 Mei 2021, 16:51 WIB
Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri mendapat ucapan selamat dari Presiden Joko Widodo seusai mengucapkan sumpah di Istana Negara Jakarta/Tangkap layar situs Antara.
Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri mendapat ucapan selamat dari Presiden Joko Widodo seusai mengucapkan sumpah di Istana Negara Jakarta/Tangkap layar situs Antara. /

KABAR BESUKI - Bicara tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Presiden Joko Widodo bahas tentang Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bahwasanya hal itu tidak dapat dijadikan dasar sebagai pemberhentian 75 orang pegawai KPK.

"Hasil Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," Presiden Jokowi berbicara melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Diketahui pengumuman hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 5 Mei 2021 menyatakan dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK dan hanya ada 1.274 orang pegawai yang memenuhi syarat, sebagian dikatakan sebanyak 75 orang pegawai tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga: Mempertanyakan Peran Pemerintah Atas Konflik Israel-Palestina, Refly Harun: Sayang Indonesia stay passively

"Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi," jelas Presiden, Senin 17 Mei 2021.

Kata Jokowi, pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), mustinya harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

"Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasaan tentang wawasan kebangsaan dan perlu dilakukan segera langkah-langkah perbaikan di level individual maupun organsisasi," kata Jokowi.

Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021 menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Jokowi Tegaskan TWK Bukan Alasan Pegawai KPK Dinonaktifkan

Isi SK itu yakni bertajuk pemberian perintah kepada 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Dilansir dari situs Antara, SK tersebut belum ada keputusan mengenai pemberhentian 75 pegawai tersebut dan mereka hanya diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai ada keputusan lebih lanjut.

Dari 75 orang yang dinyatakan tidak lolos wawasan kebangsaan (TWK) antara lain adalah pejabat eselon I Deputi Koordinasi Supervisi KPK Hery Muryanto, pejabat eselon II Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Supradiono, Deputi Koordinasi Supervisi KPK Hery Muryanto, Kepala Biro SDM Chandra Reksodiprodjo dan Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi Sujanarko.

Baca Juga: Kekerasan Israel dengan Palestina Menarik Perhatian Beberapa Negara, AS Upayakan Gencatan Senjata

Kemudian, pejabat setingkat eselon III yakni Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, Kabag SDM Nanang Priyono serta sejumlah ketua satuan tugas (satgas) penyidikan yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik, Andre Nainggolan, Budi Sukmo, Budi Agung Nugroho, Afief Julian Miftah serta nama-nama lainnya.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA Youtube Sekertariat Negara


Tags

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x