Rizieq Shihab Dituntut Hukuman 10 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta Terkait Kasus Kerumunan di Megamendung

- 18 Mei 2021, 13:32 WIB
Ilustrasi Habib Rizieq Shihab.
Ilustrasi Habib Rizieq Shihab. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

KABAR BESUKI – Rizieq Shihab, pada Senin, 17 Mei 2021 menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan, Rizieq dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rizieq Shihab pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat tersebut.

Tuntutan itu, terkait perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung dan Petamburan.

Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Beri Dukungan Netanyahu untuk Gencatan Senjata dalam Pentempuran di Jalur Gaza

Pada kesempatan tersebut JPU menjelaskan, Rizieq Shihab terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.

Seperti dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaktim memutuskan menyatakan terdakwa Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama tentang kekarantinaan kesehatan," kata jaksa Adnan Tanjung menegaskan, dalam membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,  yang dilansir dari PMJ News.

Tidak hanya itu saja, JPU kembali melanjutkan, sejumlah hal yang memberatkan hukuman Rizieq Shihab. Pertama, Rizieq pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008.

Baca Juga: Arya Saloka Mengaku Dirinya ‘Kembaran’ Ali Syakieb: Ga Apa Dong Dimiripin Sama Orang Ganteng

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini

x