KABAR BESUKI – Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengancam akan melakukan pemboikotan produk atau gerai Indomaret.
Langkah tersebut diambil buntut atas tindakan pengelola Indomaret, PT Indomarco Prismatama yang mempolisikan seorang karyawan mereka yang menuntut pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan pada Lebaran 2020.
Sebagai informasi, Indomaret memiliki 18.603 gerai. Semuanya tersebar di Jawa, Bali, Madura, Nusa Tenggara Barat, Sumatera, Batam, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku. Hal tersebut dikutip dari indomaret.co.id.
Sementara itu, Marketing Director PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Wiwiek Yusuf angkat bicara, mengatakan bahwa pihaknya telah membayar THR kepada buruh sesuai ketentuan pemerintah dan tepat waktu. Pembayaran bahkan dilakukan di tengah kondisi pandemi COVID-19.
Pembayaran THR tersebut dirasa sudah sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Wiwiek juga menegaskan Indomarco Prismatama tidak pernah menunggak pembayaran THR kepada karyawan.
"Peristiwa itu kan sebenarnya sudah selesai dari tahun lalu" ucap Wiwiek Yusuf, yang dikutip Kabar Besuki dari Infosemarangraya.
Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Beri Dukungan Netanyahu untuk Gencatan Senjata dalam Pentempuran di Jalur Gaza