Terbangkan Balon Udara, 17 Warga Madiun Diamankan Polisi, Terancam Sanksi Penjara atau Denda Rp500 juta

- 19 Mei 2021, 12:42 WIB
Ilustrasi balon udara
Ilustrasi balon udara /Pexels/

KABAR BESUKI – Memeriahkan Hari Raya Idul Fitti 1442 Hijriah, belasan pemuda asal Madiun, Jawa Timur memilih dengan penerbangan balon udara secara ilegal. Tradisi menerbangkan balon udara ini memang sudah lama ada di beberapa kota di Jawa Timur maupun Jawa Tengah.

Namun, hal tersebut membahayakan penerbangan dan lingkungan oleh karena itu sudah dilarang oleh undang-undang.

Kendati demikian, Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun, telah mengamankan sebanyak 17 orang yang ikut menerbangkan balon udara tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea MBC Here's My Plan Tayang Mulai 19 Mei 2021: Kehidupan Seorang Gadis yang Penuh Sengsara

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan belasan orang yang terlibat menerbangkan balon udara tersebut merupakan warga Desa Kradinan, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

"Betul, kami mengamankan sebanyak 17 orang yang berkaitan dengan penerbangan pesawat tanpa awak atau biasa disebut balon udara. Balon udara tersebut diterbangkan dari wilayah hukum Polres Madiun, yakni di Kecamatan Dolopo," papar AKP Ryan, yang dikutip Kabar Besuki dari Antara, Rabu, 19 Mei 2021.

Menurutnya belasan orang tersebut telah diamankan berdasarkan video kegiatan menerbangkan balon udara yang viral selama beberapa hari terakhir setelah lebaran.

Baca Juga: Wimar Witoelar Juru Bicara Gus Dur Meninggal Dunia, Fadjroel Rachman: Bang Wimar Adalah Guru Saya

Mereka diamankan karena menerbangkan balon udara dilarang oleh undang-undang dan membahayakan.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Terkini

x