Kapal Iran dan Panama Jebol Laut Indonesia, Hakim Belum Berikan Vonis

- 20 Mei 2021, 19:23 WIB
Situasi ruang sidang kasus pelanggaran aturan pelayaran di ALKI oleh nakhoda kapal berbendera Iran, MT Horse, di Batam, Kepulauan Riau/Tangkap layar situs
Situasi ruang sidang kasus pelanggaran aturan pelayaran di ALKI oleh nakhoda kapal berbendera Iran, MT Horse, di Batam, Kepulauan Riau/Tangkap layar situs /Antara

KABAR BESUKI - Jadi sorotan publik, penundaan bacaan vonis terhadap nahkoda kapal berbendera Iran, MT Hourse, dan kapal dari Panama, MT Freya, MM dan CYQ oleh Hakim Pengadilan Negeri Batam. Kapal-kapal itu didakwa melanggar alur laut kepulauan Indonesia.

"Karena perkara ini menarik perhatian nasional dan internasional," kata hakim David Sitorus saat membuka sidang untuk nahkoda kapal MT Horse, di Batam Kepulauan Riau, Kamis 20 Mei 2021 dilansir dari situs Antara.

Sidang putusan terhadap nahkoda MT Horse dan MT Freya dilakukan berturut-turut di PN Batam.

Baca Juga: Orang Berkacamata Ternyata Memiliki Risiko Lebih Kecil Terpapar Covid-19, Kok Bisa?

Sitorus menjelaskan, dua sidang ditunda hingga Selasa pagi 25 Mei 2021, dan juga akan dilaksanakan berturut-turut.

Dalam sidang terhadap nahkoda MT Horse, majelis hakim yang diketuai Sitorus menjelaskan mereka masih harus berdiskusi, karena perkara itu menjadi perhatian banyak pihak.

"Jadi masih bermusyawarah dan banyak hal-hal yang harus kami pertimbangkan kembali," ungkap dia.

Baca Juga: Cara Budidaya Ayam Petelur, Pemula Wajib Simak 15 Cara Berikut

Kasus yang terjadi itu, kata dia, bukan hanya melibatkan Indonesia saja, melainkan hal itu juga mencakup ruang lingkup internasional.

Hakim sempat menegaskan dakwaan yang diajukan jaksa, mengenai pelanggaran aturan pelayaran pada alur laut kepulauan Indonesia dan kepemilikan senjata.

"Saudara menyatakan, senjata tidak terbukti. Oke tidak masalah. Hukuman dalam ALKI adalah alternatif, tuntutan saudara tetap seperti itu?," kata Sitorus.

"Tetap." jawab jaksa.

Dua kapal tanker asing, MT Horse dan MT Freya, berbendera Iran dan Panama diduga melanggar aturan pelayaran pada alur pelayaran Indonesia dan dianggap menyebabkan pencemaran lingkungan. Kedua kapal itu ditangkap Badan Keamanan Laut.

Baca Juga: Gus Dur Membongkar Rahasia ‘Mengejutkan’ Hamas Palestina dan Menyebut Israel Tak Sepenuhnya Salah?

Menteri Perhubungan, Budi Sumadi, memberikan pernyataan bahwa pemerintah serius menangani kasus tanker asing berbendera Panama dan Iran yang masuk dalam ruang lingkup Indonesia.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x