- Pastikan menerima Surat Pemberitahuan Pencairan BST
- Setelah menerima surat, datangi kantor pos terdekat sesuai jadwal yang telah ditentukan
- Membawa surat pemberitahuan dan KTP/KK
- Datang atas nama sendiri (tidak boleh diwakilkan)
- Tunggu giliran serta tunjukkan surat pemberitahuan dan KTP/KK yang dibawa
Jika penerima bansos sedang sakit, lanjut usia dan disabilitas berat, maka petugas pos akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal penerima.
Sebagai informasi, tidak ada potongan apapun dalam pencairannya. Penerima tetap mendapat Rp300 ribu per bulan selama 2 bulan yakni Mei-Juni 2021.
Sebelumnya, Kemensos menetapkan syarat penerima bansos tunai, yakni meliputi:
Baca Juga: Urutan Lahir Ternyata Bisa Mempengaruhi Kepribadian Hingga Karir Seseorang, Lihat Disini
- Tergolong masyarakat miskin, tidak mampu, dan terdampak pandemi Covid-19.
- Penerima sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termask para lansia dan penyandang disabilitas yang datanya tertera di DTKS
- Penerima BST tidak terdaftar dalam PKH dan Kartu Sembako.
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Jurnalsumsel.pikiran-rakyat.