"Pemeriksaan terhadap tersangka, dia tidak mengakui kegiatan menjual korban, hanya persetubuhan di bawah umur. Namun, itu nanti tetap akan kita kembangkan," jelasnya.
Sebelumnya, AT sempat berstatus sebagai buron dikarenakan keberadaannya yang tidak diketahui. Pihak penyidik, diketahui telah memanggil AT dua kali untuk dimintai keterangan perihal tudingan kasus tersebut. Akan tetapi, AT mangkir dari dua panggilan pihak kepolisian tersebut.
Baca Juga: Puluhan Ribu Aksi Warga Indonesia Bela Palestina 'Demonstrasi Besar-besaran' Ini Faktanya
AT telah terungkap di publik sekitar sebulan setelah ia dilaporkan keluarga korban berinisial PU (15) pada April yang lalu.
Hingga kini atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Junto 76 D Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah.***