Terapi Plasma Konvalesen Terbukti Menekan Kematian Akibat COVID-19, Ini Syarat untuk Pendonornya

- 23 Mei 2021, 20:10 WIB
Foto Ilustrasi terapi plasma/pixabay/Elf-Moondance
Foto Ilustrasi terapi plasma/pixabay/Elf-Moondance /

KABAR BESUKI - Dimasa pandemi COVID-19 berbagai hal dilakukan oleh tenaga medis untuk menekan peningkatan angka kematian. Dengan ilmu kedokteran yang sudah maju, terapi plasma konvalesen ini terbukti dapat menurunkan mortalitas pada pasien COVID-19.

Menurut Kepala Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI), Dr. Ria Syafitri Evi Gantini menegaskan, peserta donor konvalesen harus memenuhi persyaratan agar pasien penerima bisa sembuh.

"Setidaknya ada delapan syarat yang kami ajukan kepada para pendonor konvalesen," jelas Dokter Ria yang dikutip dari Antara.

Baca Juga: Viral Pembakaran Al Quran di Media Sosial, Polisi Jakarta Selatan Lakukan Penyelidikan

Terdapat ada delapan syarat bagi pendonor plasma konvalesen yaitu:
1. Usia 18-60 tahun
2. Berat badan minimal 55 kilogram
3. Diutamakan pria, atau jika perempuan belum pernah hamil
4. Penyintas COVID-19
5. surat keterangan sembuh dari dokter yang merawat
6. Bebas keluhan minimal 14 hari
7. Tidak menerima transfusi darah selama 6 bulan terakhir
8. Diutamakan sudah pernah mendonorkan darah.

Pada kesempatan yang sama, Profesor Michael J. Joyner, M.D. dari Mayo Clinic mengungkapkan metode terapi plasma konvalesen (TPK) ini bukan hal baru, bahkan metode serupa pernah diterapkan pada masa pandemi flu Spanyol (H1N1) pada 1917-1918 dan cukup berhasil sebagai metode penyembuhan.

Hal senada juga diungkapkan oleh Profesor Arturo Casadevall, M.D., M.S., Ph.D. dari Johns Hopkins yang menyebut TPK termasuk populer di Amerika Serikat.

Baca Juga: Netizen Menduga Perceraiannya dengan Larissa Chou Akibat Masalah Ekonomi, Alvin Faiz Beri Tanggapan Begini

Hanya saja, ia mengingatkan bahwa terapi ini sebaiknya diterapkan secara tepat.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini