Sebanyak 51 Pegawai KPK Akan Diberhentikan dan Masih dapat Bekerja hingga 1 November 2021

- 25 Mei 2021, 19:55 WIB
Kantor KPK
Kantor KPK /@bp3kri/Instagram

KABAR BESUKI - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan, kepastian pemecatan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidaklah merugikan haknya sebagai pekerja.

"Tidak merugikan pegawai itu tidak berarti dia harus jadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak sebagai pegawai, ketika dia diberhentikan dan itu tidak akan langsung diberhentikan karena mereka sebagai pegawai KPK punya masa kerja," tutur Bima di Gedung BKN, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa, 25 Mei 2021.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 51 pegawainya yang tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) masih dapat bekerja hingga 1 November 2021.

Baca Juga: Polisi Membubarkan Massa Aksi Bela Palestina di Solo dengan Tembakan, Ini Faktanya

"Karena status pegawainya nanti sampai dengan 1 November, tadi sudah disampaikan termasuk yang tidak memenuhi syarat mereka tetap menjadi pegawai KPK. Bagaimana mereka, apakah tetap ke kantor yang namanya pegawai harus ke kantor," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021, seperti dilansir Kabar Besuki dari ANTARA.

Namun, ia mengatakan pengawasan pekerjaan terhadap 51 pegawai tersebut akan diperketat.

KPK Alexander Marwarta juga  tak memberikan informasi secara gamblang bahkan terkesan berbelit soal nasib Novel Baswedan. 

"Kami menghormari kerja asesor. Tadi saya sampaikan kami meminta detil apa yang jadi alasan dari 75 pegawai tersebut," kata Alex, Selasa, 25 Mei 2021.

Alex menambahkan bahwa proses pemberhentian ke 51 pegawainya dilalui dengan perdebatan yang cukup panjang. 

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Diamankan Polisi, Disebut Dana Rp30 Miliar Digelapkan 'Keterlaluan' Ini Faktanya!

KPK, kata dia, berupaya meminta kejelasan dari tim asesor mengenai alasan pemberhentian tersebut.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x