Tindak Lanjut 75 Pengawai KPK yang Tidak Lolos TWK, BKN Sebut Sudah Ikuti Arahan Jokowi

- 25 Mei 2021, 20:44 WIB
Foto Kepala BKN Bima Harian
Foto Kepala BKN Bima Harian /@wibisanabima/Instagram/

KABAR BESUKI - Terkait 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengaku akan segera tindak lanjut terhadap 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Dilansir Kabar Besuki dari Antara,  mengatakan tindak lanjut terhadap 75 pegawai KPK sudah sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (KPK) dalam putusan pengujian UU KPK hasil revisi.

"Jadi, yang TMS (tidak memenuhi syarat) 51 orang itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK hingga 1 November 2021, ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa tidak merugikan ASN dan di dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Baca Juga: Kenali Bahaya Lalat Hijau yang Bisa Menyebarkan Penyakit, Ini Cara Mengusirnya dari Rumah

Dari hasil rapat koordinasi di Gedung BKN, Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021 diputuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sementara 51 pegawai lainnya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.

Bima menjelaskan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Yang digunakan tidak hanya Undang-Undang KPK, tetapi ada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengalihan itu masuk dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara," ungkap Bima.

Baca Juga: 4 Cara Hilangkan Bopeng atau Bekas Jerawat Secara Alami Tanpa Efek Samping, Simak Caranya

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x