Pemprov Jatim Siap dengan Proses Hukum Serta Telah Pecat Oknum Pelapor Kasus Dugaan Kerumunan

- 26 Mei 2021, 07:36 WIB
Wakil Guebrnur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.
Wakil Guebrnur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak. /Kominfo Jawa Timur

KABAR BESUKI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak siap dan sepakat untuk menghadapi proses hukum terkait dugaan kerumunan di Gedung Negara Grahadi Surabaya beberapa waktu lalu.

"Tentu kalau dipanggil penyidik, maka harus siap datang," ujar Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak di Surabaya, Selasa 25 Mei 2021.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan suasana acara ulang tahun berdurasi kurang dari semenit menjadi viral di jejaring media sosial sejak Kamis 20 Mei 2021.

Baca Juga: Sinopsis My Roommate is Gumiho Tayang di tvN Mulai 26 Mei 2021: Dibintangi Jang Ki Yong dan Lee Hye Ri

Video tersebut digadang-gadang adalah suasana acara ulang tahun Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak di halaman rumah dinas yang lokasinya satu kompleks dengan Gedung Negara Grahadi di Surabaya.

Kemudian, pada Senin 24 Mei 2021, sejumlah pihak melaporkan kasus dugaan kerumunan dilingkup Kantor Pemprov Jatim tersebut ke Polda Jatim.

Dilansir Kabar Besuki dari Antara, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan terdapat empat elemen masyarakat yang telah melaporkan dan akan ditindaklanjuti secara profesional.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Buka Lowongan 1.560 Formasi CPNS dan PPPK, Di Dominasi Tenaga Kesehatan

Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada Sabtu 22 Mei 2021, telah melakukan klarifikasi lewat pesan Whatsapp dan diunggah pada media sosial resmi @kominfojatim.

Dalam salah satu klarifikasinya, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa syukuran tanggal 19 Mei semua persiapan tanpa sepengetahuan apalagi persetujuan dia.

Tidak ada lagu ulang tahun, tidak ada ucapan ulang tahun, tidak ada bersalaman atau berjejer, juga tidak ada potong kue tart.

Baca Juga: Orang yang Memiliki Hobi Main Game Ternyata Cenderung Lebih Panjang Umur, Kok Bisa?

Atas kasus tersebut Gubernur Khofifah Indar Parawansa bersama Wagub Emil Elestianto Dardak dan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Heru Tjahjono menjadi terlapor dalam perkara tersebut.

Sangat disayangkan Dewan Pengurus Daerah Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Jawa Timur adalahh menyesalkan atas langkah yang dilakukan Ketua Bapera Surabaya Andik Mariono yang turut melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim.

Dalam keterangan pers yang diterima di Surabaya, Ketua DPD Bapera Jatim Abraham Srijaya menegaskan tindakan pembuatan laporan polisi tersebut kontra produktif, tidak berdasar dan mencari sensasi.

Baca Juga: 5 Alasan Wanita Penggemar Karakter Superhero Layak Menjadi Istri Idaman, Salah Satunya Berwawasan Luas

"Kami yakin sudah menerapkan prokes di acara tersebut, hanya di-framing sebagian orang untuk menjatuhkan nama baik gubernur dan wagub," katanya.

Bahkan, dengan alasan adanya sejumlah orang atau oknum yang bertindak atas nama Bapera dan menggunakan atribut organisasi tanpa koordinasi, pihaknya bertindak tegas dengan mengeluarkan surat pemecatan.

Surat pemecatan Andik Mariono sebagai Ketua Bapera Kota Surabaya bernomor: 001/KEP/DPD-BAPERA JATIM/V/ORG/2021, ditandatangani Ketua DPD Bapera Jatim Abraham Srijaya dan Sekretaris DPD Bapera Jatim Afik Irwanto, tertanggal 25 Mei 2021.

Baca Juga: Bagaimana Cara Ampuh Membuat Pria Merindukan Anda Seperti Orang Gila? Simak Ulasan Selengkapnya

"Langkah pelaporan kasus tersebut ke Polda Jatim tanpa sepengetahuan DPD Bapera Jatim. Menempuh jalur tersebut bagi kami justru tindakan yang sarat kepentingan dan tidak berdasar," katanya.

"Lebih baik melakukan aksi nyata, membantu pemerintah menegakkan protokol kesehatan dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan untuk menangani wabah Covid-19," lanjut dia.***

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini