Tak Layak untuk Dipertahankan, Sejumlah 51 Pegawai KPK yang Tidak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan Harus Dipecat

- 26 Mei 2021, 14:30 WIB
Komisioner KPK resmi memberhentikan 51 dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK, sedangkan 24 lainnya harus mengikuti diklat.
Komisioner KPK resmi memberhentikan 51 dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK, sedangkan 24 lainnya harus mengikuti diklat. /Dok. KPK.

KABAR BESUKI - Sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) harus segera diberhentikan.

Seluruh pegawai KPK yang jumlahnya menurun hingga 51 harus diberhentikan dari jabatannya sebagai pegawai KPK.

Hal itu diungkapkan aktivis media sosial (Medsos) Eko Kunthadi, yang mengatakan 51 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan harus dipecat dari jabatannya saat ini.

“Jadi ketika mereka tidak lulus tes ASN dan kemudian ketika sudah ada Verivikasi kedua Dan kemudian tidak lolos juga secara undang undang ya harus dipecat mereka,” ucap Eko Kunthadi pada Rabu 26 Mei 2021.

Baca Juga: Almarhum Uje Diisukan Poligami dan Disebut Punya 3 Orang Istri, Sahabat Uje: Ah Si Pipik Spekulasi Aja Kali

Dia menjelaskan, jika negara tidak bisa mempertahankan 51 pegawai KPK yang tidak lolos ASN TWK, akan ditahan karena tidak mematuhi aturan yang bisa berdampak pada hukum KPK.

Seluruh pegawai KPK yang tidak lolos TWK bukan lagi pegawai KPK. Sehingga karyawan yang tidak berhasil dipecat.

“Karena mereka sudah bukan lagi karyawan KPK karena kalau mereka tetap di KPK melanggar undang undang,” kata Eko Kunthadi.

Baca Juga: Beredar Poster Ganjar di Partai Nasdem Bertuliskan: Enggak Penting Apa Kata Puan, yang Penting Apa Kata Tuhan

Jadi, menurut Eko, sudah jelas apakah uji wawasan kebangsaan menunjukkan bahwa pada akhirnya 51 pegawai KPK tak layak untuk dipertahankan.

“Kalau yang 51 itu ya memang secara substansif Wawasan kebangsaannya dipertanyakan Jadi masa kita menggaji orang negara menggaji orang kemudian Wawasan kebangsaannya kecintaan pada bangsa tidak ada, tidak lolos tes kemudian ya wajar sesuai dengan undang undang,” kata Eko Kunthadi memaparkan.

Eko menjelaskan, UU KPK yang baru memang mewajibkan pegawai KPK menjadi bagian ASN.

Baca Juga: Kekinian Puan vs Ganjar, Sebelumnya Sudah Ada Perseteruan Antara Megawati vs Gubernur Jenderal Bintang Tiga

“Kan memang undang-undang nya menyebutkannya karyawan KPK harus ASN untuk proses masuk ASN harus ada tes yang 75 tidak lulus tapi dari 75 yang 24 masih bisa memungkinkan,” kata Eko Kunthadi.

Eko menilai, lembaga ini memang harus menjadi bagian dari ASN agar tidak timbul kecemburuan di lembaga lain. Badan antikorupsi juga menggunakan anggaran negara dan digaji oleh negara.

Eko menambahkan, tidak setiap ASN harus memiliki ideologi di luar Pancasila, apalagi ideologi Khilafah.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita


Tags

Terkini