Terkait kasus ini Kapolres mengungkapkan bahwa serbuk kristal putih itu ditemukan dalam klip plastik bening siap edar dengan jumlah mencapai 11 klip. Berat bruto per masing-masing plastiknya mencapai 10 gram.
"Alat isap lengkap dengan korek gas turut diamankan. Ada uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba ikut diamankan," bebernya.
Kepada polisi pelaku RU mengaku mendapatkan barang tersebut dari wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Baca Juga: Gedung Putih AS Bekerja Sama dengan Platform Aplikasi Kencan untuk Percepatan Vaksinasi
"Membeli awal 20 gram, tetapi 10 gram sudah terjual. Jadi yang diamankan ini sisanya," tutur Kapolres.
Hingga kini ketiga pelaku yang diamankan di Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku yang terlibat dalam satu jaringan peredaran narkoba dikenakan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.***