KABAR BESUKI - Sebuah poster yang beredar di dunia media sosial merupakan ajakan mengepung Pengadilan Negeri di Jakarta Timur (Jaktim) hari ini Kamis 27 Mei 2021.
Banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut diduga sesuai dengan sidang putusan Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, sebelah barat Jawa. Rencananya, nanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, akan dibacakan putusan atas perkara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu.
Tampak dari posternya, undangan tersebut konon datang dari pendukung Habib Rizieq untuk mengepung PN Jakarta Timur.
Muncul pula kalimat naratif yang menyatakan bahwa pengepungan itu dilakukan guna membuktikan kecintaan pada Habib Rizieq sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW.
“Ayo buktikan! Kecintaan kita kepada dzuriyah rasul jangan berlarut dengan ketakutan, jangan takut akan kematian,” narasi dalam poster tersebut, dilansir Kabar Besuki mengutip postingan akun Twitter @eko_kutadhi.
“Ayo kepung! Pengadilan Negeri Jakarta Timur 27 Mei 2021” lanjut narasi dalam poster tersebut.
Di bagian bawah poster terdapat pernyataan yang mengatakan bahwa pengepungan tersebut dapat membebaskan Habib Rizieq cs sehingga tidak melukai penduduk lebih jauh.
Aktivis media sosial Eko Kuntadhi, yang kemudian membagikan kembali poster tersebut, memberikan komentar yang tidak menyetujui akun poster tersebut.
Eko Kuntadhi menilai pengepungan justru akan membuat isu pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang menjerat Habib Rizieq menjadi lebih panjang.
Ia sendiri pun mengaku merasa kaget dan heran dengan narasi poster yang seolah mengancam persidangan.
Saking kagetnya, dia pun seolah bertanya-tanya siapakah sosok Habib Rizieq yang harus diperlakukan seperti itu.
“Gerombolan ini bikin rusuh gak kelar-kelar. Pengadilan mau diancam-ancam. Emangnya Rizieq siapa?,” tulis Eko Kuntadhi.
Namun, hingga artikel ini diterbitkan, belum ada informasi lain terkait kebenaran poster yang beredar di jejaring sosial.
Ribuan staf gabungan TNI-Polri akan mencermati sidang putusan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 27 Mei 2021, hari ini.
Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) itu semula di ambang vonis terkait kasus mafia di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, dan Petamburan, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan staf gabungan yang diterjunkan berjumlah 3.000 orang.***