PGI Membela Pegawai KPK yang Dipecat Jadi Sorotan, Dinilai Salah Kaprah Karena Belain Novel Baswedan Cs

- 31 Mei 2021, 10:30 WIB
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. / ANTARA

KABAR BESUKI - Manuver Persatuan Gereja Indonesia (PGI) yang membela pegawai KPK yang dipecat karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi sorotan.

PGI dinilai salah dalam membela pegawai KPK atau Novel Baswedan Cs, karena bukan wilayah yang menjadi fokus layanan PGI.

Indonesian Police Watch (IPW) menilai PGI jangan mau dimanuver dan diperalat oleh Novel Baswedan Cs.

Karena masalah Novel Baswedan dengan KPK bukan politik, apalagi agama. PGI harus mengingat hal ini.

IPW menilai, karena Novel Cs mendukung pengorganisasian pegawai, konsekuensinya pegawai KPK sama dengan pekerja, untuk itu payung hukumnya mengikuti ketentuan dan harus berkoordinasi dengan undang-undang no. 13 Tahun 2003 tentang Perburuhan dan Serikat Pekerja Indonesia (SPI).

Baca Juga: Fadli Zon Umumkan Dirinya Positif Covid-19, Diyakini akan Sehat dengan Cepat Karena Titer Antibodinya Segini

Jadi, kalau lembaga seperti PGI dan lain-lain ikut mengurus nasib pegawai KPK, itu keliru.

“Jadi sangat salah kaprah jika ombudsman dan Komnas HAM mau diperalat dan diseret seret Novel Cs dalam masalahnya. Lebih salah kaprah lagi jika PGI sebagai lembaga gereja mau diseret seret Novel Cs,” tutur Ketua Presidium IPW, Neta S pada  Senin 31 Mei 2021.

IPW menilai permasalahan Novel C merupakan konflik antar pekerja, yaitu antara pembayar (pemerintah) dan penerima gaji (Novel Cs).

Dengan didirikannya Pusat Pegawai (WP) di KPK oleh Novel Cs, ia semakin menegaskan bahwa keberadaan Novel Cs di KPK adalah pegawai alias pekerja (pekerja) yang permasalahannya sebagai pekerja (buruh) harus dikoordinasikan dengan undang-undang. Serikat Pekerja dan Pekerja Indonesia (SPI) No. 13 tahun 2003.

Baca Juga: Mengaku Sering Dibully dan Diejek, Megawati: Kalau Berani Datang Ketemu Saya, Ayo Kita Kenalan

Demikian pula dalam hal perselisihan, pekerja yang berserikat pekerja atau berserikat atau berorganisasi karyawan di suatu perusahaan harus mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 agar penyelesaian benturan hak, benturan kepentingan, pertentangan. pemecatan dan perselisihan lainnya, seperti pembayaran pesangon, dapat segera dicapai.

“Ini dikarenakan Indonesia hanya mengenal Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang tergabung dalam Korpri dan pegawai swasta (buruh) yang tergabung dalam SPI,” kata Neta.

Dengan adanya WP di KPK, lembaga yang mereka buat harus menjalin komunikasi dengan SPI dan Depnaker. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

IPW mengingatkan PGI dan ormas yang ingin terbawa Novel Cs, kewajiban menguji kewarganegaraan PNS calon ASN merupakan syarat mutlak.

Baca Juga: Nama Anies Baswedan Kini Tengah Bersinar Sebagai Capres 2024, Mendadak Muncul Usulan Pasangan Puan-Anies!

Bagaimanapun, semua ASN harus taat dan berorientasi pada konsep nasional Pancasila agar ASN tidak tercakup oleh kelompok radikal, apalagi Taliban.

Sehingga keputusan pimpinan KPK yang mewajibkan pegawai mengikuti TWK sangat spesifik dan sejalan dengan pernyataan presiden.

Bagi yang tidak lolos harus memiliki jiwa yang besar dan segera keluar dari KPK. Karena KPK bukan milik pribadi Novel, ia bisa menjadikan kerajaannya pribadi. Jangan sampai terjadi putusan bahwa KPK adalah Novel dan Novel adalah KPK.

Di internal KPK, IPW menilai masih banyak yang lebih unggul dari Novel. Namun, pembingkaian terhadap Novel begitu heboh sehingga semua prestasi yang diraih KPK selama ini seakan-akan merupakan hasil kerja pribadi Novel Baswedan, mantan komisaris polisi.

Kesan ini perlu dibersihkan. Semua anak bangsa harus sadar bahwa KPK adalah milik bangsa Indonesia dan bukan milik Novel Baswedan.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita


Tags

Terkini

x