Peter Gontha Unggah Surat Permohonan Pemberhentian Pembayaran Gajinya demi Selamatkan Garuda Indonesia

- 2 Juni 2021, 08:50 WIB
Peter Gontha Unggah Surat Permohonan Pemberhentian Pembayaran Gajinya demi Selamatkan Garuda Indonesia
Peter Gontha Unggah Surat Permohonan Pemberhentian Pembayaran Gajinya demi Selamatkan Garuda Indonesia /Peter Gontha/Tangkap Layar Instagram.com/@petergontha

KABAR BESUKI - Salah satu anggota komisaris Garuda Indonesia Peter Gontha mengunggah surat permohonan pemberhentian pembayaran gajinya melalui akun Instagram miliknya, @petergontha.

Dia mengungkapkan, alasan di balik dirinya membuat surat tersebut semata-mata demi menyelamatkan perusahaan tempat dia mengemban amanah. Dia tidak ingin Garuda Indonesia harus bangkrut karena adanya sebuah isu tak sedap yang beredar belakangan ini.

"Permohon pemberhentian Pembayaran Honorarium saya. Karena perusahaan adalah perusahaan publik dan bersejarah milik kita bersama, saya merasa hal ini perlu saya sampaikan secara terbuka," kata Peter Gontha sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari akun Instagram @petergontha dalam sebuah caption pada unggahan surat permohonan pemberhentian pembayaran gaji pada Rabu, 2 Juni 2021 pagi ini.

Baca Juga: Ditanya Soal Isu Jokowi 3 Periode, Erick Thohir: Fokus Kerja Dulu, Pandemi Aja Kita Sempoyongan

Dalam tulisan surat yang diunggah tersebut dijelaskan bahwa Peter Gontha mengajukan permohonan pemberhentian pembayaran gajinya karena dirinya mengetahui bahwa kondisi keuangan Garuda Indonesia saat ini sedang bermasalah.

Ada beberapa alasan yang mendasari dirinya mengajukan permohonan tersebut. Pertama, tidak adanya efisiensi terhadap biaya operasional. Kedua, tidak adanya informasi mengenai cara narasi dan negosiasi terhadap lessor.

Ketiga, tidak adanya evaluasi terhadap kebijakan penerbangan pada rute yang dinilai tidak menguntungkan atau menimbulkan kerugian finansial.

Baca Juga: Dianggap Dukung Pedofilia, Netizen Laporkan Sinetron Suara Hati Istri Ke KPI Pusat

Keempat, perputaran cash flow dari pihak manajemen yang cenderung sulit dikendalikan. Kelima, keputusan yang diambil Kementerian BUMN tanpa melibatkan pertimbangan dari Dewan Komisaris.

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Instagram @petergontha


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah