Kasus RS Ummi Bogor Membuat Rizieq Shihab Dituntut Enam Tahun Penjara, JPU: tindak pidana Pemberitahuan Bohong

- 3 Juni 2021, 14:45 WIB
Foto logo rumah sakit ummi bogor
Foto logo rumah sakit ummi bogor /@rs_ummi/instagram

KABAR BESUKI - Setelah divonis delapan bulan penjara atas kasus kerumunan Petamburan, kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum, dikutip dari Antara.

JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Demi Mempercepat UMKM Jabar Go Digital, Ridwan Kamil Gandeng Shopee dalam Membuka Shopee Center

Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

Selain itu jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan seperti tuntutan klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Mantan Pemimpin Front Pembela Islam itu dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas COVID-19 Kota Bogor.

Baca Juga: Setelah Tuai Banyak Kritik, KPI Ungkap Indosiar Akan Segera Ganti Pemeran Zahra

Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x