Batal Berangkat Haji 2021, Lalu Ke Mana Perginya Biaya Haji yang Sudah Disetor? Begini Kata Menteri Agama!

- 3 Juni 2021, 18:07 WIB
Kolase Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memberikan pernyataan kepada awak media massa terkait pembatalan pemberangkatan haji 2021
Kolase Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memberikan pernyataan kepada awak media massa terkait pembatalan pemberangkatan haji 2021 /Dok Kemenag.

KABAR BESUKI - Jamaah haji di Indonesia tidak bisa resmi melakukan perjalanan ke Tanah Suci tahun ini. Lalu ke mana perginya dengan biaya haji yang sudah disetorkan oleh jamaah?

Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas saat konferensi pers yang disiarkan di akun Instagram Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia @kemenag_ri, Kamis 3 Juni 2021.

Dinyatakan bahwa jemaah haji Indonesia yang batal berangkat ibadah haji pada tahun 1442 Hijriah/2021 dapat diambil kembali biaya penyelenggaraan haji yang disetorkan kepada pemerintah.

“Jadi uang jemaah aman, dana haji aman. Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk kita perhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji,” kata Menteri Yaqut.

Baca Juga: Demi Mempercepat UMKM Jabar Go Digital, Ridwan Kamil Gandeng Shopee dalam Membuka Shopee Center

Menag menyebutkan, jemaah haji yang batal berangkat pada 2021 akan menjadi jemaah haji pada 1443 Hijriah 2022 M.

Namun, tidak masalah bagi pemerintah jika jemaah ingin mengambil kembali BIPIH yang telah disetorkan ke pemerintah.

“Jadi, sekali lagi dana haji aman,” tegas Menteri Yaqut.

“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoax,” kata Menteri Yaqut.

Halaman:

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: Instagram Kemenag RI


Tags

Terkini

x