KABAR BESUKI - Baru-baru ini sinetron besutan telvisi swasta Indoesiar “Suara Hati Istri: Zahra” menjadi kontroversi oleh publik karena ada adegan dewasa yang diperankan oleh remaja berusia 15 tahun.
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mulyo Hadi Purnomo mengatakan pihaknya masih mengkaji potensi pelanggaran yang terdapat di dalam tayangan sinetron "Suara Hati Istri: Zahra".
Sebelum memutuskan pemberhentian tayangan tersebut karena desakan dari publik.
Baca Juga: Demi Mempercepat UMKM Jabar Go Digital, Ridwan Kamil Gandeng Shopee dalam Membuka Shopee Center
Oleh publik, tayangan sinetron tersebut dinilai mempromosikan perilaku kawin anak, poligami, dan bahkan kekerasan seksual terhadap anak.
"Kalau soal pemberhentian itu kan kami harus melihat ada pelanggaran apa yang dilakukan sinetron SHI (Suara Hati Istri: Zahra). Sementara ini kami masih mengkaji," ujar Mulyo, Kamis 3 Juni 2021.
Dilansir Kabar Besuki dari Antara, titik persoalan yang terjadi di dalam sinetron tersebut adalah penggunaan pemeran di bawah umur yang memerankan adegan dewasa.
Namun, Mulyo mengatakan, persoalan terkait penggunaan artis di bawah umur memerankan adegan dewasa belum tercantum di dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) maupun Standar Program Siaran (SPS).