KPI Akui Penggunaan Telent di Bawah Umur yang Memerankan Adegan Dewasa Belum Ada Aturannya

- 3 Juni 2021, 19:30 WIB
Para pemeran sinetron Suara Hati Istri: Zahra
Para pemeran sinetron Suara Hati Istri: Zahra /@suarahatiistri.mkfofficial/Instagram

KABAR BESUKI - Baru-baru ini sinetron besutan telvisi swasta Indoesiar “Suara Hati Istri: Zahra” menjadi kontroversi oleh publik karena ada adegan dewasa yang diperankan oleh remaja berusia 15 tahun.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mulyo Hadi Purnomo mengatakan pihaknya masih mengkaji potensi pelanggaran yang terdapat di dalam tayangan sinetron "Suara Hati Istri: Zahra".

Sebelum memutuskan pemberhentian tayangan tersebut karena desakan dari publik.

Baca Juga: Demi Mempercepat UMKM Jabar Go Digital, Ridwan Kamil Gandeng Shopee dalam Membuka Shopee Center

Oleh publik, tayangan sinetron tersebut dinilai mempromosikan perilaku kawin anak, poligami, dan bahkan kekerasan seksual terhadap anak.

"Kalau soal pemberhentian itu kan kami harus melihat ada pelanggaran apa yang dilakukan sinetron SHI (Suara Hati Istri: Zahra). Sementara ini kami masih mengkaji," ujar Mulyo, Kamis 3 Juni 2021.

Dilansir Kabar Besuki dari Antara, titik persoalan yang terjadi di dalam sinetron tersebut adalah penggunaan pemeran di bawah umur yang memerankan adegan dewasa.

Baca Juga: Puan Jadi Capres dan Anies Jadi Cawapres, Pakar Sebut Bakal Bisa Saja Kalahkan Rival: Ini Tentu Menarik

Namun, Mulyo mengatakan, persoalan terkait penggunaan artis di bawah umur memerankan adegan dewasa belum tercantum di dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) maupun Standar Program Siaran (SPS).

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini